Alun-Alun Pemalang Dibersihkan, Satpol PP Bongkar Lapak Liar PKL
Petugas Satpol PP Pemalang mengamankan gerobak pedagang yang ditinggalkan pasca-Lebaran di alun-alun. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas dengan membongkar lapak-lapak pedagang yang masih berdiri pascamomen Idulfitri.
Penertiban ini dilakukan secara maraton sejak Senin (30/3/2026) hingga Selasa (31/3/2026) di sejumlah titik strategis wilayah perkotaan guna mengembalikan fungsi ruang publik yang sempat terganggu.
Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di seputar Alun-Alun Pemalang menjadi sasaran utama petugas. Langkah ini diambil karena keberadaan bangunan semipermanen tersebut dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
Menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Kami sudah mengimbau agar para pedagang mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik,” ujar Agus, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan bahwa giat penertiban ini dilaksanakan berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017.
Upaya ini dipandang krusial sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik.
Bagi para pemilik yang lapaknya telah ditertibkan, Agus mempersilakan mereka untuk mengambil kembali barang-barang tersebut di Kantor Satpol PP Pemalang.
Syarat pengambilan cukup sederhana, yakni pemilik wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan bersedia membuat surat pernyataan tertulis. “Dalam surat tersebut, pedagang berkomitmen untuk tidak lagi meninggalkan lapak setelah jam operasional berakhir maupun saat sedang tidak berjualan,” jelas Agus.
Agus juga memastikan bahwa seluruh proses pengambilan lapak tersebut tidak dipungut biaya apa pun. Melalui tindakan tegas ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap tercipta lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Ragil Surono |
| Editor | : Mahrus Sholih |
