October 16, 2026

Pengembagan Kasus Korupsi KUR BNI Bangkinang Usai Vonis Lima Terdakwa, Bagaimana Status Irwan Saputra?

0


News
Pengembagan Kasus Korupsi KUR BNI Bangkinang Usai Vonis Lima Terdakwa, Bagaimana Status Irwan Saputra?

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar masih mengembangkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang meski lima terdakwa dalam perkara itu telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. 

Dalam pengembangan kasus ini, status anggota DPRD Kampar Irwan Saputra, yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, masih menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto mengatakan, penyidik tindak pidana khusus terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugan korupsi yang tersebut.

Sejumlah saksi, kata dia, telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti. “Beberapa pihak sudah diperiksa, masih terus berjalan,” kata Jackson didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian, Kamis (9/4 2026).

Menurut Jackson, pengembangan perkara dilakukan meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Satu di antara mereka telah mengajukan banding.

Dalam proses lanjutan itu, Irwan Saputra menjadi salah satu nama yang belum berhasil dimintai keterangan. Politikus Partai Amanat Nasional yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kampar itu tercatat telah enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik sejak tahap awal penyidikan.

Tiga panggilan pertama dilayangkan saat penyidik masih mengumpulkan bukti awal sebelum penetapan tersangka. Namun Irwan tidak pernah hadir. Hingga perkara telah memasuki tahap tahap putusan.

Saat ditanya mengenai langkah hukum terhadap Irwan, Jackson mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan. “Soal itu kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Tunggu waktu saja itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar Eliksander Siagian mengatakan penyidik kini kembali menelusuri pola penyaluran KUR di Bank BNI Bangkinang untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di luar lima terpidana. “Kita dalami lagi ini,” kata Eliksander.

Menurut penelusuran Suaraindonesia.co.id, Kejari Kampar melakukan pengembangan perkara secara rinci. Pada 5 Maret 2026, kejaksaan telah memeriksa tujuh debitur penerima KUR dari Kecamatan XIII Koto Kampar. Empat orang berasal dari Desa Gunung Bungsu dan tiga lainnya dari Desa Gunung Malelo.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri mekanisme pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana kredit yang diduga menyimpang dalam perkara tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *