Terkait Titik Penjemputan, Driver Taksi Online dan Konvensional di Karimun Nyaris Rusuh
Para pengemudi taxi konvensional dan online yang bersitegang saat dilerai oleh anggota kepolisian Sektor Balai Karimun, Sabtu (24/4/2026) siang. (foto: Istimewa)
BERITA PLUS, KARIMUN – Insiden ricuh antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional pelabuhan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kembali terjadi, Sabtu (25/4/2026) siang.
Ketegangan tersebut terjadi sekitar pukul13.30, yang diduga dipicu terkait titik penjemputan penumpang di kawasan pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Suasana tersebut memanas dan hampir membuat kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, hingga pihak kepolisian turun tangan ke lokasi untuk melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrokan fisik.
Fadli, salah satu driver taksi online yang berada di lokasi, menyayangkan sikap kelompok taksi konvensional yang dinilai masih mencoba melakukan monopoli di area publik.
Menurutnya, pelabuhan adalah fasilitas umum yang aksesnya seharusnya terbuka bagi siapa saja.
”Kita sama-sama cari makan, jadi tidak usah monopoli. Pelabuhan itu fasilitas umum, bukan milik sekelompok orang,” ungkap Fadli saat dikonfirmasi Sabtu sore.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan aturan main yang saat ini diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Fadli menilai ada ketimpangan regulasi terkait status hukum antara taksi konvensional dan online di Karimun.
”Sekarang kiblat Dishub untuk menertibkan kondisi ini apa? Kalau memang mau bicara aturan, ya by regulasi. Mereka (konvensional) ada badan hukum, tapi kategori apa? Transportasi umum kah, khusus kah? Kalau umum plat kuning, kalau khusus ke online mana?” tambahnya.
Pihak taksi online merasa kondisi konflik yang berlarut-larut ini merupakan dampak dari indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Fadli menegaskan, bahwa taksi online memiliki landasan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang jelas sebagai transportasi khusus.
Buntut dari kejadian ini, para driver online berencana membawa masalah tersebut ke ranah legislatif.
”Mungkin Senin nanti suratnya masuk, tinggal nunggu panggilan untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke dewan,” ungkapnya.
Meski belum dipastikan apakah penjemputan tersebut melalui aplikasi atau offline, pihak online bersikeras bahwa sejauh ini belum ada aturan mengikat mengenai zonasi larangan jemput.
”Belum ada aturan apa pun yang mengikat tidak boleh (jemput di lokasi tertentu). Poin kesepakatan beberapa waktu lalu belum kami tanda tangani, kami tidak sepakat,” jelas Fadli.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan titik jemput yang terlalu jauh, seperti di Lapangan Bola Teluk Air, hanya akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen.
”Kalau (jemput) di Lapangan Bola Teluk Air pun kami tidak masalah, tapi yang berat itu kan masyarakat karena harus berjalan lebih jauh,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syahid Bustomi |
| Editor | : Imam Hairon |
