October 16, 2026

Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Audiensi Wapres, Fraksi PDIP Malang Usul Hak Angket

0


News
Buntut Dugaan Pemalsuan Dokumen Audiensi Wapres, Fraksi PDIP Malang Usul Hak Angket

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Aditya Mahatva Yodha/ Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MALANG – Polemik perjalanan dinas Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, untuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang secara resmi menyatakan sikap tegas dengan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran administratif dan hukum dalam agenda tersebut.

Langkah ini diambil menyusul munculnya informasi terkait penggunaan surat tugas Bupati yang diduga menggunakan tanda tangan pindai (scan) serta dokumen berkop Pemkab yang diduga dipalsukan secara sepihak. Dokumen-dokumen tersebut menjadi landasan bagi Wakil Bupati dan sejumlah perwakilan dinas untuk melakukan audiensi di Istana Negara.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan klarifikasi transparan.

“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberi penjelasan,” ujar Zulham kepada Suara Indonesia, Rabu (29/4/2026).

Zulham menekankan bahwa tata kelola pemerintahan harus berjalan sesuai koridor hukum dan satu garis komando, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Menurutnya, tindakan melakukan perjalanan dinas tanpa persetujuan sah dari kepala daerah bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyentuh isu integritas jabatan.

“Sistem pemerintahan tidak bisa berjalan berdasarkan tafsir sepihak. Ketika prosedur diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Tidak seharusnya ada ruang bagi praktik pembangkangan administratif,” tegas Zulham, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

Lebih jauh, penggunaan tanda tangan scan tanpa kewenangan untuk kepentingan pencairan anggaran publik dinilai memiliki implikasi hukum yang berat. Selain melanggar kedisiplinan ASN, tindakan ini berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan adalah mutlak. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara melalui dokumen yang tidak sah, ini menjadi persoalan hukum yang serius,” imbuhnya.

Pansus Hak Angket yang diusulkan ini bertujuan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran rakyat yang digunakan dalam perjalanan dinas tersebut. Zulham, yang juga merupakan Ketua KNPI Kabupaten Malang, menegaskan bahwa upaya ini murni dilakukan untuk menjaga marwah pemerintahan.

“Jabatan itu amanat publik, bukan ruang improvisasi. *Nuwun sewu*, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan,” pungkasnya.

Bila nantinya dalam investigasi ditemukan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan, Fraksi PDIP tidak menutup kemungkinan untuk menempuh mekanisme konstitusi yang lebih lanjut.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *