October 16, 2026

Resik-Resik Jaringan Narkoba Blitar, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu, Ribuan Pil Koplo dari 19 Pelaku

0


News
Resik-Resik Jaringan Narkoba Blitar, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu, Ribuan Pil Koplo dari 19 Pelaku

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Kalo bersama anggota menunjukkan barang bukti peredaran narkoba di wilayah Blitar. Foto istimewa

BERITA PLUS, BLITAR – Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil menyita 34,39 gram sabu, 3 butir pil ekstasi dan 5.987 butir pil dobel l. Barang bukti ini diamankan hasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba di wilayah setempat dan polisi juga menciduk 19 pengedar. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Kalo menyampaikan, modus operandi dari para tersangka yakni belanja barang haram di luar kota dalam jumlah banyak dan diedarkan di wilayah Blitar dengan paket hemat biar menjangkau semua kalangan masyarakat. 

“Kasus peredaran narkoba ini, diungkap polisi dari 10 tempat kejadian perkara di wilayah Kota maupun Kabupaten Blitar. Kini mereka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kalo kepada Suara Indonesia, Selasa (19/05/26). 

Dijelaskan, selama bulan April 2026, Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 19 pelaku diantaranya sebelas orang sebagai pengedar sabu-sabu, satu orang terbukti memiliki pil ekstasi dan tujuh orang pengedar okerbaya jenis pil dobel l. 

“Dari total tersebut, ada beberapa pelaku yang mempunyai barang bukti dengan jumlah banyak yakni dua orang memiliki sabu-sabu berat 25,13 gram, satu orang kedapatan 4 ribu butir pil dobel l dan satu orang lagi menyimpan 3 butir pil ekstasi berlogo lv warna pink,” imbuhnya. 

Dari 19 tersangka itu, bagi mereka yang terbukti mengedarkan sabu dan pil ekstasi sesuai undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipenjara seumur hidup dan pengedar dobel l dikenakan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dipenjara 12 tahun. 

Kalo menambahkan, resik-resik jaringan narkoba di wilayah Blitar akan digencarkan karena selain meresahkan masyarakat sekitar juga merusak masa depan generasi muda. Jika siapapun mengetahui segala bentuk gangguan lingkungan apalagi peredaran narkoba bisa menghubungi layanan call center polisi 110. 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *