October 16, 2026

Prostitusi Online Dikuak Polisi, Tiga Gadis Blitar Dijadikan Pekerja Seks dan Dijual Rp 350 Ribu

0


News
Prostitusi Online Dikuak Polisi, Tiga Gadis Blitar Dijadikan Pekerja Seks dan Dijual Rp 350 Ribu

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo merilis kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Foto istimewa

BERITA PLUS, BLITAR – Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil menguak kasus prostitusi online dengan 5 pelaku. Ironisnya tiga gadis yang masih dibawah umur dijadikan pekerja seks dan dijual ke buaya darat seharga Rp200 ribu sampai Rp 350 ribu rupiah per kali kencan. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan 5 orang sebagai mucikari yakni 3 orang dari luar kota dan 2 orang lainnya warga lokal. 

“Kelima tersangka itu berinisial, SW (31) seorang wanita dan MFR (26) lelaki yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, DR (21) lelaki Kabupaten Pacitan serta FL (19) dan GMS (17) kedua wanita ini berdomisili di Kabupaten/Kota Blitar,” kata Lalo kepada Suara Indonesia, Kamis (21/05/26). 

Dijelaskan, untuk para korbannya masih dibawah umur yakni HAS (14), M.A (16), dan S.A (16). Mereka ditawarkan melalui media sosial dan jika mendapat pelanggan dibawa ke indekos untuk berkencan sesuai dengan kesepakatan antara mucikari dan lelaki hidung belang. 

“Hasil keterangan, kasus ini beroperasi bulan April 2026 dengan tarif setiap kali main Rp200 ribu sampai Rp350 ribu. Dalam sehari, para korban bisa melayani belasan pesenan. Tapi tak berjalan lama di bulan Mei 2026, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujarnya. 

Ditambahkan, semula para tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial dan bertemu secara langsung. Dari situlah, keduanya sepakat menjual jasa esek-esek dengan sistem pembagian 50 persen untuk pelaku dan 50 persen untuk korban. 

“Para tersangka diganjal Pasal 419 ayat 1 juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami juga minta, pemilik indekos lebih tertib memantau tempat usahanya jangan sampai kegiatan ini terulang kembali,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *