October 16, 2026

Sarasehan Publik Paguyuban Amartya Bhumi Malang, Bedah Prosedur Hukum dan Opsi Lahan Alun-Alun Kepanjen

0


News
Sarasehan Publik Paguyuban Amartya Bhumi Malang, Bedah Prosedur Hukum dan Opsi Lahan Alun-Alun Kepanjen

Sarasehan Publik Malang Outlook Series 2. (Foto: Aditya/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MALANG – Paguyuban Amartya Bhumi sukses menggelar Sarasehan Publik dalam rangkaian Malang Outlook Series ke-2 bertajuk “Alun-Alun Kepanjen untuk Siapa?” bertempat di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, pada Jumat (26/6/2026).

Forum strategis ini menguliti aspek regulasi, sosiologis, hingga alternatif skema pendanaan menyusul rencana pembangunan pusat peradaban Ibu Kota Kabupaten Malang tersebut.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber otoritatif yaitu praktisi hukum Peradi Kabupaten Malang Agus Subiyantoro, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy., serta Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto.

Dalam paparannya, Agus Subiyantoro menyoroti status Kepanjen yang mengalami paradoks yuridis karena belum memiliki alun-alun representatif setelah lebih dari satu dekade ditetapkan sebagai ibu kota melalui PP Nomor 18 Tahun 2008. Padahal, pembangunan ruang publik tersebut merupakan mandat Pasal 29 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau publik minimal 20 persen. 

Terkait wacana pemindahan lokasi ke belakang Stadion Kanjuruhan dengan estimasi anggaran mencapai 300 miliar hingga 764 miliar rupiah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Agus mengingatkan adanya tiga simpul persoalan hukum krusial.

Masalah tersebut meliputi keharusan sinkronisasi tata ruang agar selaras dengan RTRW dan RDTR, ketatnya aturan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kecuali untuk Proyek Strategis Nasional dengan kewajiban lahan pengganti rasio 3 banding 1, serta potensi delik penyalahgunaan wewenang akibat nilai proyek fantastis tanpa justifikasi teknis terbuka. 

Oleh karena itu, ia menekankan kepatuhan mutlak pada empat tahapan UU Nomor 2 Tahun 2012 dalam pengadaan tanah, perlindungan hak konstitusional warga terdampak, serta pelibatan BPK atau BPKP sejak tahap perencanaan awal.

Sementara Husnul Hakim Sy. menegaskan bahwa sarasehan ini sangat krusial untuk merumuskan visi peradaban Ibu Kota Kabupaten Malang untuk 30 hingga 50 tahun ke depan, bukan sekadar membahas proyek fisik lapangan kosong. 

“Kepanjen harus bertransformasi menjadi pusat peradaban baru atau civic capital melalui penyediaan alun-alun berkonsep Smart Green Public Space,” ujarnya.

Konsep ini diharapkan mampu mengintegrasikan fungsi sosial, budaya, ekologis, etalase potensi 33 kecamatan, hingga ruang refleksi kemanusiaan seperti Kanjuruhan Memorial Park tempat rakyat merasa memiliki kotanya.

Merespons dinamika tersebut, Tomie Herawanto menyatakan pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan alternatif yang berkembang dalam diskusi. Proyek Alun-Alun Kepanjen sendiri sudah tertuang di dalam dokumen RPJMD serta RTRW dengan target penyelesaian paling lambat pada tahun 2028 atau 2029. 

Guna mengoptimalkan kekuatan anggaran, Tomie memaparkan opsi pemanfaatan aset milik Pemkab Malang yang dinilai jauh lebih ekonomis karena menghindari kerumitan pembebasan tanah dari nol.

Pemerintah memetakan tiga opsi kawasan strategis, yaitu di belakang Pendopo Kepanjen, di belakang Stadion Kanjuruhan, serta opsi ketiga di kawasan Islamic Center hingga ke area lahan bagian belakang yang sepenuhnya merupakan aset daerah sehingga tidak memerlukan biaya pembelian lahan dan posisinya berada persis di tepi jalan besar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar turut memastikan bahwa rencana pembangunan ini tidak akan memicu sengketa Lahan Sawah Dilindungi.

Pemkab Malang menjamin luasan tata ruang pangan tetap aman secara makro karena pemerintah daerah telah mengunci serta menyiapkan 87 persen Lahan Baku Sawah untuk dimasukkan ke dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Melalui Malang Outlook Series ke-2 ini, Paguyuban Amartya Bhumi berharap cetak biru pembangunan Alun-Alun Kepanjen benar-benar menjadi ruang publik yang inklusif, akuntabel secara hukum, dan mampu memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *