BK DPRD TTU Tolak Ayah Dokter Icha Datang Penuhi Panggilan Didampingi Kuasa Hukum
Ayah Kandung dr. Icha Gabriel Pakaenoni usai mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU). (Foto: Tahoni/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, TTU – Ayah almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Didampingi kuasa hukumnya, Gabriel Pakaenoni mendatangi DPRD TTU, Senin (6/7/2026) pagi.
Diketahui, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut nyata atas pengaduan yang sebelumnya sempat diajukan oleh almarhumah Dokter Icha semasa hidup.
Adapun pengaduan ini terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan korban saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Leona pada 13 Juni 2026 lalu sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Panggilan BK DPRD TTU terhadap ayah kandung dr Icha tertuang dalam surat dengan Nomor: 003/BK/DPRD tertanggal 4 Juli 2026.
Namun dalam proses pemanggilan tersebut, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU diduga melarang Gabriel Pakaenoni didampingi oleh kuasa hukumnya tanpa memberikan alasan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Viktor Emanuel Manbait. “Badan Kehormatan (BK) keberatan dan menolak pengadu atau ayah almarhumah didampingi kuasa hukum,” ujar Viktor kepada wartawan.
Viktor lantas mempertanyakan dasar hukum atas penolakan BK DPRD TTU untuk tidak memdampingi ayah korban dalam proses pengambilan keterangan.
“Kami minta ditunjukan dasar hukum kuasa hukum tidak boleh dampingi pengadu atau pelapor,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak BK DPRD, untuk mendapatkan penjelasan mengenai larangan pendampingan terhadap Gabriel Pakaenoni. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
