Dugaan Pungli Rekrutmen Pekerja, Perusahaan Outsourcing di KEK Gresik Terancam Sanksi
Disnaker Gresik menggelar mediasi dengan pihak PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, GRESIK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik memberikan rekomendasi kepada PT Xinyi Glass Indonesia untuk memberikan sanksi atau evaluasi terhadap PT Athena Tagaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Diketahui, PT Athena Tagaya merupakan perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja yang selama ini bekerja sama dengan PT Xinyi Glass Indonesia.
Lebih lanjut, keputusan tersebut diambil setelah Disnaker Gresik memanggil PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya.
Keduanya dipanggil untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terkait polemik dugaan pungli rekrutmen pekerja yang belakangan mencuat dan menghebohkan khalayak masyarakat Kabupaten Gresik.
“Pihak pemberi kerja akan melakukan evaluasi paling lambat satu bulan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin, Kamis (23/7/2026).
Zainul mengungkapkan, hasil pertemuan PT Athena Tagaya sempat membantah adanya pungli yang berada di wilayah operasionalnya.
Perwakilan managemen berdalih praktik haram tersebut bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum lain di luar PT Athena Tagaya.
“Pihak Athena Tagaya tidak mengakui secara langsung bahwa itu adalah pungutan yang dilaksanakan oleh Athena. Bisa jadi merupakan pungutan dari pihak lain, sampai saat ini mereka tidak mengakui pungutan itu dari Athena,” terangnya.
Meski begitu, lanjut Zainul, pihaknya tidak akan berhenti atas pengakuan sepihak perusahaan yang bersangkutan. Hasil laporan menyatakan bahwa PT Athena Tagaya sebelumnya sudah melakukan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan.
Selain itu, Disnaker Gresik juga meminta para korban yang merasa dirugikan atau diduga terkena imbas pungutan liar agar segera melapor ke pihak berwenang Polres Gresik atau perusahaan pemberi kerja.
“Korban juga bisa melapor ke Kantor Disnaker Gresik. Kalau sejauh ini belum ada laporan yang masuk,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di salah satu perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIPPE, Kecamatan Manyar, Gresik mencuat di sejumlah akun media sosial.
Para korban mengaku diminta membayar uang administrasi dari pihak salah satu PT outsourcing sebagai syarat agar dapat segera bekerja. Bahkan nominal pembayaran diketahui mencapai jutaan rupiah untuk setiap pelamar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
