October 16, 2026

Keluarga Dokter Icha Desak BK DPRD TTU Segera Ambil Sikap Atas Tiga Oknum DPRD

0


News
Keluarga Dokter Icha Desak BK DPRD TTU Segera Ambil Sikap Atas Tiga Oknum DPRD

Tim Kuasa Hukum dr. Icha Pakaenoni Victor Emanuel Manbait, SH dan Arif Rachman, SH. (Foto: Tahoni/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, TTU – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU untuk segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD dalam kasus intimidasi dr. Icha Pakaenoni.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga, Victor Manbait kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Victor.

“Keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak,” lanjutnya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah temuan oleh Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni( dr. Icha Pakaenoni ) pada 13 Juni 2024 di ruang IGD RSUD Kefamenanu (RS Leona).

Adapun intimidasi yang berujung korban mengalami trauma hingga meninggal dunia ini, dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diantaranya Norbertus Tubani, Therensius Lazakar dan Veronika Lake sebagai pihak yang dilaporkan.

Menurut Viktor, fakta tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan oleh berbagai institusi negara yang berwenang.

Selain itu, dr. Icha Pakaenoni semasa hidupnya juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 melalui pihak keluarha agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD TTU belum juga menetapkan rekomendasi atas penanganan perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.

“Kami menilai adanya keterlambatan penyelesaian perkara etik ini telah melukai rasa keadilan keluarga dr. Icha Pakaenoni, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang ikut merasakan dampak dari peristiwa tersebut,” ungkap Victor.

Ia juga mengatakan penundaan dalam pengambilan keputusan terkesan BK DPRD TTU berupaya menyelamatkan ketiga oknum DPRD TTU ketimbang menjaga marwah dan integritas lembaga DPRD.

“Penundaan yang terus berlangsung ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan daripada menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat,” jelas Victor.

Menurutnya, DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Oleh karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif, tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Penegakan kode etik merupakan fondasi penting dalam menjaga kehormatan lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujar Victor.

Victor menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

“Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *