Warga Surabaya Ditipu Oknum ASN Sampang, Advokat: Siap Ambil Langkah Hukum
Redaksi
– 30 July 2026 | 22:07 – Dibaca 0 kali
Kuasa hukum HA warga Gresikan Surabaya korban dugaan penipuan oleh oknum ASN Sampang (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SURABAYA – Salah seorang warga Gresikan Surabaya inisial HA mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN Kabupaten Sampang, inisial MH senilai sejumlah seragus juta rupiah lebih.
Pernyataan itu, disampaikan oleh Imam Haironi, SH kuasa hukum HA saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/07/2026).
Diceritakan Imam, Tahun 2023 bahwa kliennya mengalami kerugian setelah dijanjikan sejumlah paket proyek dengan meminta sejumlah uang dengan alasan titipan dengan alasan jaminan.
Kepada kliennya, MH mengaku memiliki akses langsung ke Pemprov Jatim melalui seorang tokoh inisial CDR.
“Namun sampai tahun 2026 lebih ditunggu, paket proyek itu tidak pernah terealisasi sampai hari ini dan tidak jelas arah jeluntrungnya,” terang Imam.
Praktisi hukum ini menyampaikan, bahwa kliennya sudah memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk mengembalikan uang yang dititipkan.
“Namun, saat diditanyakan langsung yang bersangkutan selalu beralasan ditunggu. Bahkan dijanjikan akan menggadaikan tanahnya ke pihak bank tetapi tidak pernah terlaksana,” keluhnya.
Advokat Peradi ini memastikan, semua alat bukti sudah dia kantongi berikut saksi yang mengetahui saat peristiwa hukum itu terjadi.
“Jika tetap tidak ada etikad bakk, kita akan ambil langkah hukum somasi. Jika tidak diindahkan dan tidak ada etikad baik langsung kita laporkan ke polisi,” ancamnya.
Kata Imam, jika nanti pelaporan tindak pidana itu dilakukan, terduga pelaku bisa terancam pasal penggelapan dan penipuan.
“Sudah jelas melanggar UU No.23 Tahun 2023 tentang Penipuan Pasal 492 dan Pasal 486 tentang penggelapan yang masing-masing diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Alfiana Putri |
