Warga Surabaya Ngaku Ditipu Oknum ASN Sampang, Advokat: Siap Ambil Langkah Hukum
Imam Haironi, SH Kuasa Hukum HA warga Gresikan Surabaya korban dugaan penipuan oleh oknum ASN Sampang (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SURABAYA – Salah seorang warga Gresikan Surabaya inisial HA mengaku menjadi korban dugaan penipuan mencapai seratus juta lebih yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Kabupaten Sampang inisial MH.
Pernyataan itu, disampaikan oleh Imam Haironi, SH selaku sebagai kuasa hukum HA saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/07/2026).
Diceritakan Imam, Tahun 2023 bahwa kliennya mengalami kerugian karena dijanjikan garapan sejumlah paket proyek dana hibah Pemprov Jatim.
Sebelum proyek tersebut cair, MH terlebih dahulu meminta sejumlah uang dengan alasan uang titipan sebagai jaminan.
Tanpa menaruh curiga, HA melakukan transfer melalui rekening pribadinya secara berkala hingga mencapai 130 juta rupiah.
Kepada kliennya, MH mengaku memiliki akses langsung ke Pemprov Jatim melalui seorang tokoh inisial CDR.
“Janjinya hanya hitungan bulan. Namun sampai tahun 2026 ditunggu tidak kunjung cair, paket proyek itu tidak pernah terealisasi sampai hari ini dan tidak jelas arah jeluntrungnya,” terang Imam.
Praktisi hukum ini menyampaikan, bahwa kliennya sudah memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk mengembalikan uang yang dititipkan.
“Namun, saat diditanyakan langsung yang bersangkutan selalu beralasan ditunggu. Bahkan, dijanjikan masih akan menjaminkan tanahnya ke pihak bank namun sampai hari ini tidak pernah terlaksana,” keluhnya.
Advokat Peradi ini memastikan, semua alat bukti sudah dia kantongi berikut saksi yang mengetahui saat peristiwa hukum itu terjadi.
“Jika tetap tidak ada etikad baik, kita akan ambil langkah hukum somasi. Jika tidak diindahkan langsung akan kita laporkan ke Polres Sampang,” ancamnya.
Kata Imam, jika nanti pelaporan tindak pidana itu dilakukan, terduga pelaku bisa berpotensi terancam pasal penggelapan dan penipuan.
“Sudah jelas melanggar UU No.23 Tahun 2023 pasal 492 tentang penipuan dan pasal 486 tentang penggelapan. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.
Sampai berita ini ditulis, oknum ASN Sampang MH masih belum berhasil dikonfirmasi.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Alfiana Putri |
