October 16, 2026

Bapenda Jatim Kejar Target Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan, Tahun Ini Rp 297 Miliar

0



Jefri Hadi
– 01 August 2026 | 21:08 – Dibaca 0 kali

News
Bapenda Jatim Kejar Target Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan, Tahun Ini Rp 297 Miliar

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak selama 1–31 Agustus 2026 targetkan kepatuhan wajib pajak 20 persen meningkat. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA –Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak selama 1–31 Agustus 2026.

Selain memberikan pembebasan sanksi administrasi, kebijakan tersebut juga disertai potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua. 

Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menargetkan peningkatan penerimaan daerah yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.

Program tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pelaksana Harian Sekretaris (Plh) Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Yang perlu diapresiasi adalah segmentasi penerima manfaatnya, mulai dari pemilik kendaraan roda dua yang masuk DTSEN, kendaraan roda tiga, pengemudi transportasi online, hingga buruh,” kata Kresna kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Kresna, pemberian potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi serikat pekerja yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) beberapa waktu lalu.

Untuk memperoleh insentif tersebut, buruh pemilik sepeda motor roda dua yang memiliki tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya cukup melampirkan surat keterangan bekerja serta slip gaji.

Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Bapenda, urainya.

Selain bagi buruh, Kresna menjabarkan penerapan program pemutihan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudian, manfaat lain untuk pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta pembebasan bagi pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga.

Lebih lanjutnya, Bapenda Jawa Timur optimis terapan program tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak.

Estimasi itu, sebutnya didapat nilai pembebasan pajak yang proyeksikan mencapai Rp17,25 miliar, sedangkan potensi penerimaan daerah yang dapat dihimpun melalui kebijakan itu diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar.

Kresna menilai program pemutihan menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Disebutkan hingga Juni 2026, capaian penerimaan PKB baru berada di kisaran 45 persen dari target tahunan sebesar Rp4,780 triliun.

“Dengan target Rp4,780 triliun, berdasarkan data hingga Juni seharusnya realisasi sudah mencapai sekitar 50 persen. Namun saat ini masih berada di angka 45 persen. Kami berharap masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan pemerintah provinsi ini,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Kresna menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Di sisi lain, tambahan penerimaan dari program pemutihan diharapkan mampu memperkuat pendapatan daerah pada semester kedua 2026. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *