October 16, 2026

Larangan Truk Melintas di Bypass Sumpallabbu, Dishub Bone Imbau Lewat Jalur Alternatif

0



Abustian
– 01 August 2026 | 16:08 – Dibaca 31 kali

News
Larangan Truk Melintas di Bypass Sumpallabbu, Dishub Bone Imbau Lewat Jalur Alternatif

Personel Dishub Bone memperlihatkan rambu lalulintas di Bypass Sumpallabbu dalam video. (Foto: tangkapan layar video akun tiktok Dishub Bone)

BERITA PLUS, BONE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, Sulsel telah memasang rambu lalu lintas larangan truk kontainer jenis angkutan barang melintas di Jalan Bypass Sumpallabbu Desa Tea Musu-Timusu Kecamatan Ulaweng Bone.

Dishub mengimbau sopir truk kontainer mengambil jalur Koppe-Taccipi via Taretta Amali yang dinilai lebih aman. 

Dalam video yang diunggah di akun media sosial tiktok @dinasperhubunganbone, terlihat personel Dishub Bone memasang dua rambu lalu lintas larangan truk kontainer melintas di jalan tersebut. Satu rambu dipasang di jalan masuk Bypass di Desa Tea Musu dan satu lagi di Desa Timusu. 

Pada video juga terlihat personel Dishub Bone memberhentikan sejumlah truk yang melintas di jalur tersebut. Personel tampak memberi teguran peringatan atau pengarahan agar tidak lagi melintas di jalur tersebut dan mengambil jalur yang lebih aman sesuai peruntukan jalan. 

Selain itu, usai pemasangan rambu lalu lintas, tampak personel Dishub Bone, A Sary melaporkan bahwa ruas jalan masuk Bypass Sumpallabbu Desa Tea Musu-Desa Timusu telah dipasangi rambu lalu lintas larangan truk kontainer melintas di jalan tersebut. 

“Dapat kami laporkan bahwa jalur ini (Byass Sumpallabbu) telah kami pasangi rambu lalu lintas larangan melintas untuk truk jenis angkutan barang,” ucap Sary dalam video, Sabtu (1/8/2026). 

Dalam video, Sary juga menyebut, jalur Bypass Sumpallabbu yang merupakan jalan daerah, yang berupa tanjakan ekstrem. Ia mengimbau seluruh pengemudi kendaraan khususnya kendaraan truk untuk memanfaatkan jalan alternatif lain yang lebih aman. 

Kata dia, seperti memanfaatkan jalur yang berstatus jalan nasional yaitu Poros Taretta Amali-Taccipi Ulaweng. 

“Kami kembali mengimbau seluruh pengemudi, khususnya truk untuk menaaati peraturan rambu lalu lintas yang telah kami pasang demi menjamin keselamatan dan keamanan serta menertibkan jalur sesuai fungsinya,” katanya. 

“Dengan adanya rambu lalu lintas larangan untuk truk mobil angkutan barang yang telah dipasang dapat berfungsi dengan baik, diimbau para sopir untuk mentaati rambu tersebut demi keselamatan di jalan raya,” tambah personel Dishub Bone lainnya, Syamsul Rijal. 

Diberitakan sebelumnya, ruas jalan Bypass Sumpallabbu Desa Timusu-Tea Musu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Sulsel dipasangi rambu lalu lintas sebagai respons jawaban atas terjadi laka truk kontainer mundur di jalan tersebut yang kerap terjadi, dan mendapat sorotan dari masyarakat pengguna jalan.

Pemasangan rambu lalu lintas larangan ini dimaksudkan untuk keselamatan sesama pengguna jalan bypass tersebut. Ke depan, bagi pengguna jalan yang nekat melanggar rambu, tak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Abustian
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *