October 16, 2026

Pelaku Pembobol Rumah di Situbondo Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Buron

0



Syamsuri
– 04 August 2026 | 11:08 – Dibaca 7 kali

News
Pelaku Pembobol Rumah di Situbondo Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Buron

Polres Situbondo berhasil menyudahi pelarian H.S. (27), pria asal Banyuputih yang diduga menjadi dalang di balik pembobolan rumah di Kecamatan Jangkar (Foto : Istimewa)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Langkah taktis Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menyudahi pelarian HS (27), pria asal Banyuputih yang diduga menjadi dalang di balik pembobolan rumah di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar.

Pelaku yang dikenal menggunakan modus penyamaran santun ini tak berkutik saat diamankan petugas di kediaman mertuanya di wilayah Kendit.

Aksi kejahatan ini bermula pada pertengahan November tahun lalu, saat kediaman seorang warga berinisial MFR ditinggal dalam keadaan sepi.

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, HS memetakan targetnya dengan cara yang cukup rapi, berkeliling mengintai rumah kosong, lalu mengetuk pintu sembari mengucap salam berulang kali untuk memastikan situasi.

Begitu meyakini tidak ada aktivitas di dalam, pelaku merusak akses pintu samping. Dari kediaman korban, ia menyikat satu unit telepon genggam, tiga tabung LPG, serta uang tunai senilai Rp 18 juta.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan analitis terhadap rangkaian kasus pencurian di wilayah hukum Situbondo.

“Identifikasi pelaku berhasil kami kunci setelah mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan. Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa adanya perlawanan dari pihak bersangkutan,” ujar AKP Selimat, Selasa (4/7/2026).

Di tangan tersangka, korps bhayangkara mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu unit gawai Tecno Spark 30 Pro, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, serta sebuah tas berisi peralatan mekanik untuk membobol bangunan.

Pihak penyidik saat ini masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan pola operasi yang serupa. Atas tindakan tersebut, HS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Menutup keterangannya, AKP Selimat mengimbau masyarakat untuk memperketat sistem keamanan mandiri pada hunian, terutama saat ditinggal bepergian.

Warga juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 secara responsif jika menemui pergerakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *