October 16, 2026

Karyawan di Banyuwangi Gelapkan Uang Perusahaan untuk Investasi Kripto

0


News
Karyawan di Banyuwangi Gelapkan Uang Perusahaan untuk Investasi Kripto

Olah TKP kasus laporan begal palsu di Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Satgas URC Macan Blambangan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap laporan begal palsu yang ternyata merupakan upaya menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan oleh seorang karyawan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang dibuat terduga pelaku pada Sabtu (1/8/2026) malam. Ia mengaku menjadi korban begal bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis.

Dalam laporannya, pelaku menyebut uang operasional dan gaji karyawan CV Xagara Mandala sebesar Rp14,7 juta yang dibawanya dirampas dua pelaku tidak dikenal saat melintas.

“Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan awal menemukan minim bukti fisik serta sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor,” terangnya, Rabu (5/8/2026).

Satgas URC Macan Blambangan selanjutnya mendalami perkara melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler pelaku serta penelusuran aliran dana menggunakan metode follow the money.

Dari penyidikan tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa laporan pembegalan hanyalah rekayasa. Pelaku diduga menggelapkan dana perusahaan dengan total mencapai Rp29.878.000.

Penyidik mengungkap sebagian dana, yakni Rp3,7 juta, ditransfer ke rekening istrinya. Sementara dana lainnya digunakan membeli aset kripto melalui platform pertukaran digital.

“Investasi pada aset kripto berisiko tinggi itu mengalami kerugian besar hingga saldo tersisa hanya Rp1.168. Pelaku kemudian diduga menghapus riwayat transaksi dan menyusun skenario begal palsu,” sambung Kapolresta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, tas punggung, dokumen laporan, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar aktivitas perdagangan kripto.

Rofiq menegaskan laporan palsu itu dibuat untuk menutupi dugaan penggelapan dana perusahaan yang berujung kerugian investasi.

“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Rofiq.

Rofiq mengimbau masyarakat tidak membuat laporan palsu karena setiap pengaduan akan diselidiki secara menyeluruh. Pelaku usaha juga diminta memperkuat pengawasan keuangan internal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu. Kami juga mengingatkan agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta melanjutkan proses hukum bersama pihak perusahaan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *