October 16, 2026

Pemkab Bondowoso Bersama Kejari Percepat Harmonisasi Perda, Disesuaikan dengan KUHP Baru

0



Bahrullah
– 06 August 2026 | 17:08 – Dibaca 0 kali

News
Pemkab Bondowoso Bersama Kejari Percepat Harmonisasi Perda, Disesuaikan dengan KUHP Baru

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid (tengah kanan) menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa (tengah kiri) di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Rabu (5/8/2026). Legal opinion tersebut menjadi dasa

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai bergerak menyesuaikan seluruh peraturan daerah (Perda) yang masih memuat ketentuan pidana menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah awal dilakukan melalui penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kepada Pemkab Bondowoso, Rabu (5/8/2026).

Penyerahan legal opinion tersebut dihadiri Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., CSSL., Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan, dokumen legal opinion dari Kejaksaan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi, evaluasi, hingga revisi seluruh perda yang masih mengatur sanksi pidana berdasarkan ketentuan lama.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan perda yang mengandung ketentuan pidana agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

“Legal opinion ini menjadi dasar bagi kita untuk melakukan harmonisasi, evaluasi, dan revisi terhadap seluruh perda yang memuat sanksi pidana. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik,” ujar Abdul Hamid Wahid.

Ia berharap kolaborasi antara Pemkab Bondowoso dan Kejaksaan Negeri terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Abdul Hamid, pembaruan regulasi daerah tidak hanya sebatas memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Semoga legal opinion ini membawa manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat Bondowoso, sekaligus menjadi langkah awal memperkuat kepastian hukum demi mewujudkan Bondowoso yang Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik (BERKAH),” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David P. Duarsa menjelaskan, pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Perubahan itu tidak hanya menyentuh rumusan tindak pidana, tetapi juga mengubah paradigma pemidanaan menjadi lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Karena itu, seluruh ketentuan pidana yang berada di luar KUHP, termasuk yang diatur dalam perda, wajib diselaraskan dengan ketentuan Buku I KUHP Nasional.

David menerangkan, penyusunan legal opinion tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menariknya, legal opinion tersebut diberikan tanpa adanya permohonan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Menurut David, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum secara proaktif sebagai bentuk mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Meskipun tidak ada permohonan dari pemerintah daerah, kami tetap dapat memberikan pertimbangan hukum sebagai bagian dari tugas Kejaksaan untuk memitigasi risiko hukum serta mendukung kebijakan publik agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas David.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bondowoso, Kejaksaan menemukan sedikitnya 35 perda yang masih menggunakan ketentuan pidana berdasarkan KUHP lama.

Perda-perda tersebut masih mengatur pidana kurungan, besaran denda secara nominal, hingga menggunakan istilah “pelanggaran” sebagai klasifikasi tindak pidana.

Padahal, dalam KUHP Nasional, pidana kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok. Sistem pemidanaan kini hanya mengenal pidana penjara, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Selain itu, besaran pidana denda tidak lagi menggunakan nominal tetap, melainkan sistem kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) KUHP.

“Perubahan ini bukan hanya bersifat redaksional, tetapi merupakan perubahan mendasar dalam filosofi sistem pemidanaan nasional. Karena itu, perda-perda yang masih menggunakan ketentuan lama harus segera disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

David menambahkan, harmonisasi perda menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum daerah yang konsisten, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dengan legal opinion tersebut, Pemkab Bondowoso kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan inventarisasi, harmonisasi, serta revisi terhadap seluruh perda yang belum selaras dengan KUHP Nasional. Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh regulasi daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan sesuai dengan sistem hukum pidana nasional yang berlaku.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Bahrullah
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *