Tiga Transformasi Pelayanan Pertanahan Mulai Diterapkan di Blora
Team Work
– 21 August 2026 | 12:08 – Dibaca 0 kali
Pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BLORA – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora mulai menerapkan tiga transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah ATR/BPN Blora Elvyn Bina Eka Kusuma mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Salah satu transformasi yang diperkenalkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari,” kata Elvyn, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama juga memiliki target waktu penyelesaian yang lebih jelas, yakni maksimal 10 hari efektif.
“Selain itu, terdapat layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama yang menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari efektif,” ujarnya.
Elvyn menegaskan kepastian waktu menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan publik, termasuk pelayanan pertanahan.
“Esensi pelayanan publik adalah memberikan kepastian kepada masyarakat. Masyarakat yang datang untuk mengurus layanan pertanahan harus mengetahui kapan prosesnya selesai,” katanya.
Ia mengatakan peningkatan kualitas pelayanan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah dilakukan melalui penataan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan.
“Penataan tersebut antara lain mengatur jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan,” jelasnya.
Elvyn memastikan tiga transformasi pelayanan tersebut sudah mulai diterapkan sehingga masyarakat Kabupaten Blora dapat memanfaatkannya sesuai jenis layanan dan persyaratan yang berlaku.
“Transformasi itu sudah aktif. Jadi masyarakat Blora sudah bisa memanfaatkan kemudahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara resmi meluncurkan tiga transformasi pelayanan pertanahan tersebut di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dalam peluncuran tersebut, Nusron menyatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” katanya dalam rilis BPN.
Adapun layanan Pengukuran Terjadwal diberlakukan di 446 kantor pertanahan.
Nusron menekankan pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat sehingga pemerintah berkewajiban menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian.
“Dengan penerapan tiga transformasi tersebut, pelayanan pertanahan diharapkan semakin mudah diakses masyarakat sekaligus memberikan kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
