BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.078 Mahasiswa UMC KKN
Penyerahan simbolis bukti perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.078 mahasiswa UMC KKN. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BERITA PLUS, CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon secara simbolis menyerahkan bukti perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 1.078 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).
Penyerahan bukti perlindungan tersebut menjadi bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan bersama UMC dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswa selama melaksanakan kegiatan KKN di tengah masyarakat.
Bukti perlindungan tersebut diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Zainal Abidin A, kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon, Arif Nurudin ST MT, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam menghadapi berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas di lapangan.
Para mahasiswa tersebut mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama pelaksanaan kegiatan KKN. Dengan perlindungan itu, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih aman dan nyaman.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Zainal Abidin mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan UMC diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan selama pelaksanaan KKN, tetapi juga dapat meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mahasiswa sebagai calon tenaga kerja dan bagian dari masyarakat diharapkan dapat menjadi agen edukasi yang turut menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujar Zainal.
Penyerahan bukti perlindungan kepada mahasiswa UMC KKN ini sekaligus menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon bersama UMC untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam mewujudkan generasi muda yang tidak hanya aktif berkontribusi kepada masyarakat, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial sejak dini,” lanjut Zainal.
Zainal juga berharap perlindungan bagi mahasiswa UMC KKN ini menjadi semangat yang sama bagi perguruan tinggi/universitas di Ciayumajakuning (Cirebon Kota dan Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) untuk memberikan perlindungan bagi para mahasiswanya yang KKN.
Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain program utama JKK dan JKM, tiga program lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program-program tersebut memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja, termasuk mahasiswa KKN yang merupakan peserta non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU),” pungkas Zainal. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
