DPRD Trenggalek Dorong Perubahan Perda BUMD, Pengelolaan Aset Wisata Bakal Disesuaikan
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. (Foto: Wahyu/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyusul perubahan pola pengelolaan sejumlah aset daerah, termasuk sektor wisata.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan aturan diperlukan karena terdapat aset yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan Perhutani, kini masuk dalam skema pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) setelah berada di kawasan perhutanan sosial.
“Jadi begini, ada aset-aset kita yang ada perubahan-perubahan pengelolaan. Jadi dulu kita kerja sama dengan Perhutani, contohnya yang diutarakan Pak Bupati tadi kan di Pantai Pelang, kata Doding,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan status pengelolaan tersebut berdampak pada mekanisme kerja sama antara KTH dan BUMD.
“Sekarang dalam penguasaan KTH, Kelompok Tani Hutan karena masuk di kawasan perhutanan sosial yang luasnya puluhan hektare itu,” ungkap Doding.
Dengan kondisi tersebut, kerja sama pengelolaan nantinya akan dilakukan antara KTH dan BUMD. Oleh karena itu, regulasi mengenai mekanisme BUMD perlu disesuaikan.
“Jadi, akhirnya nanti kerja samanya ya antara KTH dengan BUMD, sehingga kita harus mengubah aturan mekanisme BUMD kita,” kata Doding.
Menunggu Skema dari Eksekutif
Doding mengatakan DPRD Trenggalek masih menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengenai model BUMD yang akan digunakan untuk mengelola aset-aset tersebut.
“Tapi nanti kita tunggu saja dari Pak Bupati dan teman-teman eksekutif yang memasukkan ke DPRD bagaimana model BUMD-BUMD yang akan dilaksanakan untuk mengelola aset-asetnya,” jelasnya.
Menurut Doding, perubahan pola pengelolaan tersebut juga akan mempengaruhi aliran pendapatan dari sektor wisata.
Pendapatan yang sebelumnya masuk langsung kepada pemerintah daerah nantinya akan melalui BUMD.
“Ya, itu jelas karena masuknya ke BUMD. Nanti BUMD baru akan ditetapkan ke kita. Kalau selama ini bisa langsung masuk ke kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kondisi sebelumnya terjadi karena pemerintah daerah memiliki kontrak kerja yang sama dengan Perhutani. Sementara dengan pola baru, pengelolaannya akan melibatkan KTH dan BUMD.
“Karena kita ada kontrak dengan Perhutani, tapi sekarang karena KTH sistemnya dengan BUMD,” pungkas Doding. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
