Dinyatakan Bebas, Warga Binaan Banjarnegara dapat Bantuan Ongkos untuk Kembali ke Rumah
Petugas Rutan Kelas IIB Banjarnegara menyerahkan bantuan ongkos pulang kepada warga binaan yang telah bebas murni, Minggu (30/8/2026). (Foto: Dok Rutan Banjarnegara untuk Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BANJARNEGARA – Bebas dari rumah tahanan bukan berarti seorang warga binaan langsung dilepas begitu saja. Di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, kepedulian justru diberikan hingga langkah terakhir, saat warga binaan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Hal itu terlihat pada Minggu (30/8/2026). Meski bertepatan dengan hari libur, petugas Rutan Banjarnegara tetap datang untuk memastikan proses pembebasan seorang warga binaan yang telah menyelesaikan seluruh masa pidananya berjalan dengan baik.
Tak hanya mengurus proses administrasi, petugas juga memberikan Bantuan Ongkos Pulang (BOP). Bantuan tersebut diberikan agar warga binaan yang baru bebas dapat melanjutkan perjalanan menuju tempat tinggalnya tanpa terkendala biaya.
BOP merupakan salah satu layanan Rutan Banjarnegara yang dijalankan melalui koperasi pegawai.
Layanan ini terutama diperuntukkan bagi warga binaan yang berasal dari luar daerah dan membutuhkan biaya perjalanan untuk kembali ke kampung halaman maupun bertemu keluarga.
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, mengatakan perhatian terhadap warga binaan tidak berhenti ketika masa pidana berakhir.
“Ketika seorang warga binaan telah menyelesaikan masa pidananya, tugas kami adalah memastikan proses pembebasannya tetap berjalan dengan baik. Walaupun hari ini merupakan hari libur, petugas tetap hadir karena pelayanan dan tanggung jawab pemasyarakatan harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Dodik, bantuan ongkos pulang merupakan bentuk kepedulian sederhana yang diharapkan bisa memberikan manfaat nyata bagi warga binaan yang baru menyelesaikan masa pidananya.
Sebab, setelah keluar dari rutan, mereka akan kembali menghadapi kehidupan bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.
Rutan Banjarnegara berharap kepulangan tersebut menjadi awal bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupannya, mempertahankan perilaku positif selama menjalani pembinaan, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Iwan Setiawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
