October 16, 2026

Ketua DPRD Trenggalek Dukung Rencana Pembebasan Pajak Sawah Berkelanjutan

0


Advertorial
Ketua DPRD Trenggalek Dukung Rencana Pembebasan Pajak Sawah Berkelanjutan

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi. (Foto: Wahyu/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TRENGGALEK – Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendukung rencana kebijakan pembiayaan pajak bagi sawah berkelanjutan dan sawah dilindungi yang disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin pada prosesi puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

Rencana tersebut disampaikan dalam prosesi puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang mengusung tema “Hambeging Bumi” dan berlangsung khidmat.

Doding mengatakan tema tersebut menjadi momentum untuk mendorong masyarakat mencintai alam dan menjaga bumi sebagai sarana kehidupan.

“Ya alhamdulillah hari ini kita melaksanakan prosesi puncak ya, Hari Jadi Kabupaten Trenggalek 832 temanya kan tentang Hambeging Bumi,” kata Doding, Senin (31/8/2026).

“Jadi, bagaimana kita mencintai alam ini menjadikan bumi itu sebagai sarana kita hidup itu harus baik dan beramal dengan bumi,” imbuhnya.

Menurut Doding, dalam proses tersebut Bupati Trenggalek juga menyampaikan kebijakan yang dinilainya luar biasa, yakni rencana pembebasan pajak bagi sawah yang masuk dalam kategori sawah berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Trenggalek telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta lahan sawah yang dilindungi (LSD). “Jadi, kita itu punya perda LP2B ya untuk sawah LP2B sawah berkelanjutan dan LSD itu sawah yang dilindungi ini tahun 2026,” ujarnya.

Doding mengatakan kebijakan terkait kekeringananan pajak sebenarnya telah memiliki dasar kewenangan. Namun, dalam prosesi Hari Jadi tersebut Bupati menyampaikan rencana jaminan pajak bagi sawah berkelanjutan.

“Di situ sebenarnya sudah ada kalau Pak Bupati punya kebijakan misalkan untuk meringankan pajak dan sebagainya itu sudah ada kewenangan untuk memberikan izin tapi hari ini Pak Bupati tadi membuat ee kebijakan walaupun pun masih ee diutarakan baru pertama kali ini tapi itu akan membebaskan pajak untuk sawah yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, rencana tersebut masih memerlukan proses, termasuk perubahan terhadap aturan yang ada pada Perda LP2B. “Itu jadi dibebaskan pajaknya tapi itu kan melalui proses. Jadi tadi nanti kita tidak lanjutkan dengan membuat perubahan yang ada pada perda LP2B itu jadi pajak untuk sawah yang berkelanjutan dan di lindungi ini nanti sudah tidak ada pajaknya,” katanya.

Rencana Dibahas DPRD

Mengenai kapan kebijakan tersebut mulai dibahas DPRD Trenggalek, Doding mengatakan hal itu bergantung pada penyelesaian nota dan rancangan kebijakan. “Ya, tergantung nanti nota draft-nya itu selesainya kapan,” ujarnya.

Ia berharap draft final segera diselesaikan sehingga dapat dibahas dan dimasukkan ke DPRD. “Mudah-mudahan kita berharap nanti draft-nya yang final bisa selesai, dibahas, dimasukkan ke DPR,” katanya.

Doding menegaskan, yang disampaikan dalam prosesi Hari Jadi masih bersifat simbolis. Draf asli kebijakan tersebut belum diserahkan untuk dibahas. “Kalau ini kan masih simbolis tadi. Tadi yang draft-nya yang asli itu belum nanti kita masukkan, kita letakkan, nanti dijalankan,” jelasnya.

Berpotensi Kurangi PAD

Doding menyebut kebijakan penyediaan pajak tersebut memungkinkan dilakukan sebagai bentuk kearifan lokal. Namun, pemerintah daerah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ya bisa saja itu kan kearifan lokal kita, iya toh. Kita punya pajak untuk tanah dan bangunan di Trenggalek itu sekitar Rp22 miliar,” ungkapnya.

DPRD nantinya akan melihat besaran penerimaan pajak yang berasal dari sektor sawah. “Nanti kita lihat yang khusus untuk sawah itu berapa miliar,” ujarnya

Ia menyadari pembayaran pajak sawah akan berdampak pada penerimaan PAD. “Jadi kita kalau menggratiskan berarti kita kehilangan pajak untuk PAD untuk sawah,” katanya.

Namun, Doding menyebut hilangnya penerimaan tersebut nantinya akan dicari penggantinya dari sektor lain. “Tapi ya karena sudah niat ya mau hilang berapa ya harus kita niati kan begitu. Nanti kita cari sebaliknya dari sektor lainnya,” tuturnya.

Menurut Doding, rencana pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan sejalan dengan tema “Hambeging Bumi”, khususnya dalam upaya melindungi tanah pertanian.

“Kan ini keberpihakan kepada masyarakat dengan cocok dengan temanya Hambeging Bumi itu tadi karena kalau untuk melindungi bumi melindungi tanah pertanian kita salah satu kebijakannya Pak Bupati seperti itu,” tutupnya.

Terkait rencana tersebut, Doding memastikan kebijakan pembebasan pajak sawah belum masuk dalam pembahasan DPRD. “Belum belum. Belum ya? Belum masuk,” katanya.

Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemerintah daerah menyusun proses kebijakannya. “Ya iya nanti proses seperti apa ya kita konsultasi dengan teman-teman eksekutif,” tutupnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wahyu Asmoro
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *