Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Dari 100 Perkara Yang Sudah Inkrah
Kejaksaan Negeri Karimun bersama pejabat dari instansi terkait, saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum, Selasa (1/9/2026). (Foto: Syahid Busthomi/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun musnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (1/9/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Karimun, Jalan A Yani, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disaksikan dan dihadiri oleh pejabat dari unsur Pemerintah Daerah, TNI-Polri, BNN, Rutan dan pihak terkait lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, ribuan gram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Ratusan handphone serta barang bukti dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Kepala Kejari (Kajari) Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan, Kejaksaan selaku eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus memusnahkan barang bukti sebagai bagian penutup dari rangkaian proses peradilan.
“Suksesnya eksekusi tidak hanya terfokus pada terdakwa semata, tetapi juga terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dirampas oleh negara guna dimusnahkan,” ujar Andhy.
Ia merincikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara tindak pidana umum (pidum) dan 5 perkara tindak pidana khusus (pidsus).
“Kasus narkotika mendominasi pemusnahan kali ini dengan total 50 perkara dengan barang bukti narkotika yang dihancurkan meliputi sabu seberat 4.013,64 gram, ganja seberat 152,84 gram, pil ekstasi seberat 57,05 gram,” jelasnya.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, puluhan unit telepon seluler (handphone) dihancurkan menggunakan palu, sedangkan pakaian dan barang campuran lainnya dibakar.
Selain narkotika, jaksa juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 3 perkara tindak pidana terorisme, dan 5 perkara pidsus terkait tindak pidana kepabeanan.
Andhy menegaskan, pemusnahan kali ini selain komitmen kejaksaan dalam menyelesaikan tunggakan barang bukti perkara yang sudah inkracht, juga merupakan wujud kolaborasi dan sinergitas antar lembaga.
“Kegiatan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” pungkas Andhy. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syahid Bustomi |
| Editor | : Alfiana Putri |
