September 18, 2026

Dua Pengedar Sinte di Cilacap Diringkus Polisi, 30 Paket Disita

0


News
Dua Pengedar Sinte di Cilacap Diringkus Polisi, 30 Paket Disita

TK (29) dan CH (26), warga Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pengedar sinte yang berhasil diringkus polisi. (Foto: dok. Humas Polresta Cilacap)

BERITA PLUS, CILACAP – Seorang pria dan wanita inisial TK (29) dan CH (26), warga Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diringkus polisi lantaran nekat mengedarkan tembakau sintesis (sinte) di wilayah Kecamatan Wanareja.

Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu menyampaikan, polisi meringkus kedua pelaku di sebuah rumah di wilayah Desa Wanareja Senin (14/9/2026) usai menerima laporan dari masyarakat setempat.

“Setelah menerima informasi, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 30 paket tembakau sinte dengan berat total 89,46 gram serta dua botol berisi cairan sinte sebanyak 34 mili.

Selain itu, telepon genggam milik keduanya timbangan digital, sepeda motor dan uang tunai, juga turut disita. “Seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Wendi.

Dari hasil pemeriksaan, tembakau sinte itu diperoleh salah satu pelaku melalui akun media sosial, dan dikirim melalui jasa pengiriman menuju ke rumah.

“Sinte yang telah dibeli, kemudian dijual kembali oleh kedua pelaku di wilayah Wanareja melalui media sosial masing-masing,” ungkap AKP Wendi.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap untuk mengungkap lebih jauh asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami sumber tembakau sinte dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” tegas AKP Wendi.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *