Audensi dengan Pemkab dan BPN Cilacap, Petani STaM Minta UU Reforma Agraria Dikawal Bersama
Audensi petani yang tergabung dalam STaM dengan Pemkab dan BPN Cilacap di Pendopo Wijayakusuma Cakti. (Foto: dok. Galih/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, CILACAP – Di momen peringatan Hari Tani Nasional, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) dan sejumlah kelompok tani Cilacap, mendatangi Kantor Bupati Cilacap, Kamis (24/9/2026).
Adapun kedatangan mereka untuk menyuarakan terkait pelaksanaan reforma agraria. Mereka meminta pengesahan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria diikuti langkah nyata agar manfaatnya dapat dirasakan petani.
Audiensi pun sempat digelar dalam kesempatan tersebut di Pendopo Wijayakusuma Cakti, bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana, dan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto.
“Kami mewakili petani mendorong agar terlaksananya UU Pengaturan Reforma Agraria sesuai harapan para petani, yang selama ini sedang diperjuangkan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Ketua STaM Sugeng saat ditemui usai audiensi.
Adapun sejumlah persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian STaM disampaikan saat audensi berlangsung seperti redistribusi tanah.
Kemudian penyelesaian persoalan tanah di sejumlah wilayah yang menjadi objek reforma agraria, termasuk lima desa yang ada di Kecamatan Cipari.
Selain itu, perlindungan bagi warga masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Sugeng mengajak pihak-pihak yang terkait agar ikut mengawal Undang-undang Reforma Agraria tersebut agar selain manfaatnya dirasakan masyarakat, juga tepat sasaran.
“Jadi poin penting setelah ada UU Pengaturan Reforma Agraria, bagaimana kerja undang-undang ini kita kawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat, khususnya kaum petani,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan terbitnya UU Reforma Agraria, persoalan di masyarakat berkaitan dengan tanah dapat terselesaikan dan tercukupi,” tandas warga Desa Mulyadadi, Kecamatan Cipari ini.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto memastikan akan turut mengawal Undang-undang tersebut, serta mecari win-win solution sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
“Jadi kita sambil menunggu, sambil bareng-bareng juga mengawal. Kita di daerah tidak bisa langsung memutuskan ya, karena itu kewenangan pusat,” ujarnya.
Berkaitan dengan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria ini, Andri menyebut terdapat 15 poin. Salah satunya mengatur terkait konflik reforma agraria.
“Kalau kita sudah berupaya selama ini membantu masyarakat melalui program yang ada sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Reforma Agraria,” ungkap Andri.
“Kalau itu dirasa memang belum maksimal, semoga dengan Undang-undang Reforma Agraria, nantinya menjadi maksimal,” pungkas Andri. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Satria Galih Saputra |
| Editor | : Alfiana Putri |
