Polda Jatim Bongkar Sindikat Trading Palsu Bermodus Investasi Bodong Sita Dana Rp 81,5 Miliar
Jefri Hadi
– 24 September 2026 | 22:09 – Dibaca 0 kali
Polda Jatim beber Dana Sitaan Hasil Bongkar Sindikat Trading Palsu Jaringan Internasional. (Foto: dok. Humas Polda Jatim)
BERITA PLUS, SURABAYA – Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan bermodus trading palsu yang menawarkan keuntungan investasi hingga 200 persen melalui iklan di media sosial, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita dana Rp 81,5 miliar dan memblokir 77 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan sejumlah korban yang tergiur tawaran investasi dengan keuntungan 30 hingga 200 persen.
Setelah tertarik, korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah belajar dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Korban kemudian diminta membuat akun pada tiga platform yang disebut polisi palsu, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Setelah itu, korban diarahkan menyetorkan uang ke rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana investasi.
Modus tersebut terbongkar ketika korban hendak menarik dana. Saldo pada aplikasi memang terlihat bertambah, tetapi uang tidak dapat dicairkan.
Korban justru diminta kembali membayar sejumlah uang dengan alasan terkena denda karena dianggap melanggar aturan trading.
“Ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Kasus itu kemudian dikembangkan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. Dari penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FR, KPP, dan WH.
Penyidik juga melakukan tracing terhadap rekening, akun perbankan, bursa kripto, hingga perangkat yang digunakan untuk menjalankan jaringan tersebut.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
FR diduga membuat perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung dana korban.
Sementara KPP diduga mengarahkan FR mencari identitas pihak lain untuk digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening penampungan.
KPP juga diduga mengirim lebih dari 10 telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Adapun WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Dia juga diduga membantu mengatur rekening dan perusahaan untuk menampung serta memindahkan dana hasil kejahatan.
Sebanyak 25 telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto juga diduga dikirim ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Dari tracing tersebut, polisi menemukan indikasi jaringan trading palsu itu terhubung dengan sejumlah wilayah di Indonesia dan luar negeri.
Kelompok FR dan KPP ditelusuri berkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam.
Sementara kelompok WH terhubung dengan Sukabumi, Jakarta, dan Vietnam.
Selain memblokir 77 rekening, penyidik menyita tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token bank.
Polda Jatim juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri lebih jauh aset dan aliran dana.
Penelusuran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil sementara menunjukkan salah satu rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut memiliki mutasi transaksi mencapai Rp 3,19 triliun selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan, korban, serta aliran dana lainnya.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Abast. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
