Modus Klasik Terbongkar, Bos Sabu Asal Ponggok Blitar Dibekuk Polisi
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus Narkoba. (Foto: dok. Istimewa)
BERITA PLUS, BLITAR – Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil membongkar sindikat Narkoba dengan modus klasik. Hasilnya, bos sabu berinisial JE asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, mayoritas pengedar Narkoba membeli barang haram dari luar kota, selanjutnya dibuat paket hemat agar mudah dijangkau semua kalangan dan diedarkan dengan sistem ranjau.
“Pelaku mengaku membeli sabu seberat 2 ons dari wilayah Surabaya, kemudian diracik beberapa paket diantaranya 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram. Lalu, sabu-sabu diedarkan oleh kurir dengan setiap memasang 10 titik dapat upah Rp500 sampai 1 juta,” ujarnya.
Dijelaskan, pelaku ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ponggok dengan barang bukti sabu-sabu seberat 85,75 gram. Itu merupakan sisa dari belanja awal karena barang haram lainnya sudah beredar ke pengguna.
“Kini pelaku mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diganjal UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2),” imbuhnya.
Ditambahkan, setiap orang yang edarkan Narkotika melebihi 1 Kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain, akan dipidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, Polres Blitar Kota dalam ungkap kasus Narkoba bulan September 2026 berhasil membekuk 5 tersangka dengan kasus sabu 1 orang pelaku dan kasus Okerbaya ada 4 orang pelaku serta barang bukti 1686 butir pil dobel L. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arik Susanto |
| Editor | : Alfiana Putri |
