October 16, 2026

Sidang Dugaan Penyimpangan Pokir Magetan Rp 4,79 Miliar Tak Ajukan Eksepsi, Masuk Tahap Pembuktian

0



Jefri Hadi
– 01 October 2026 | 20:10 – Dibaca 18 kali

News
Sidang Dugaan Penyimpangan Pokir Magetan Rp 4,79 Miliar Tak Ajukan Eksepsi, Masuk Tahap Pembuktian

Sidang perdana Dugaan Penyimpangan Pokir Magetan Rp4,79 Miliar di PN Tipikor, Juanda, Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Tiga terdakwa perkara dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Thahiru Hartono, tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kuasa hukum terdakwa, M. Jakfar Sodik, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi setelah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan.

“Kita langsung ke pokok perkara, jadi kita tidak mengajukan eksepsi. Sesuai agenda, minggu depan kita langsung masuk pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jakfar.

Mereka memilih langsung masuk ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran Pokir dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 4,79 miliar.

Menurut Jakfar, perkara ketiga terdakwa displit atau dipisahkan dalam berkas perkara masing-masing. Namun, materi perkara memiliki keterkaitan sehingga pemeriksaan tertentu dapat dilakukan secara bersamaan sesuai kebutuhan persidangan.

“Berkasnya terpisah masing-masing. Namun, ada yang nantinya kita perlukan untuk pemeriksaan secara bersamaan karena ada keterkaitan,” ujarnya.

Jakfar mengatakan pihaknya akan menguji seluruh uraian dakwaan melalui proses pembuktian. Untuk itu, ia belum memberikan penilaian lebih jauh sebelum alat bukti dan keterangan para saksi diperiksa di persidangan. “Nanti semua akan kita buktikan di pokok perkara,” katanya.

Ia menjelaskan, dakwaan JPU berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Pokir, termasuk dugaan adanya potongan terhadap dana tersebut. “Poin dakwaannya berkaitan dengan dana Pokir, soal dugaan potongan,” jelasnya.

Ketiga terdakwa, kata Jakfar, didakwa dengan pasal yang sama. Dakwaan primair menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain yang merupakan Tenaga Pendamping Dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Juli Martana, dan Suroto.

Selain keterangan saksi, sejumlah dokumen pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah juga menjadi barang bukti yang akan diuji dalam persidangan.

Dokumen tersebut berkaitan dengan bantuan dana hibah dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan.

Salah satunya berupa satu eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan hibah senilai Rp 754.287.500 untuk 30 kelompok pada 2022.

Kemudian, barang bukti lain berupa dokumen kelompok tani penerima hibah, mulai dari berita acara verifikasi lapangan, proposal permohonan bantuan pupuk nonsubsidi, laporan penggunaan dana, hingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dokumen tersebut antara lain berasal dari Kelompok Tani Bumi Lestari di Desa Banjar Panjang, Kecamatan Ngariboyo; Kelompok Tani Karya Mulya dan Maju Bersama di Desa Balegondo; serta Kelompok Tani Ngudi Karya di Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo.

Sejumlah dokumen kelompok tani periode 2022-2024 juga menjadi barang bukti, di antaranya berasal dari KTT Mukti Rahayu, KTT Sumber Rejeki, KTT Sempulur, KTT Makmur Jaya, KTT Wahyu Abadi, KTT Lawu Makmur.

Dilanjutkan KTT Kandang Kidul, KTT Lembu Suro, KTT Usaha Mulya, KTT Limosin, KTT Cipto Langgeng, KTT Mekar Asri, KTT Rahayu, KTT Lumintu, KTT Sido Mapan, KTT Widi Lestari, KTT Mandiri, KTT Lawu Karya Sentosa, dan KTT Subur Makmur.

Berkas tersebut meliputi SP2D, proposal, laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan, serta realisasi hibah sesuai kelompok dan tahun penerimaannya.

Seluruhnya akan diuji untuk melihat kesesuaian proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Jakfar menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak. Untuk terdakwa Suratno diperkirakan sekitar 90 saksi, sedangkan untuk Jamaludin Malik dan Thahiru Hartono disebut lebih dari 100 saksi.

“Kita berharap semua saksi bisa dihadirkan untuk kita verifikasi sesuai dengan tuduhan atau dakwaan. Dari keterangan para saksi itu, kita juga ingin menggali lebih dalam mengenai perkara ini,” katanya.

Teknis pemeriksaan saksi, sebutnya akan disesuaikan dengan situasi persidangan, termasuk kemungkinan pemeriksaan secara virtual apabila terdapat saksi yang mengalami kendala hadir langsung.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung Kamis, 8 Oktober 2026. “Ketiga terdakwa akan menjalani persidangan dalam berkas perkara masing-masing,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *