DPRD Surabaya Desak Pemkot untuk Bangun Rusunami
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin
BERITA PLUS, SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin menyoroti lonjakan pendaftaran rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Menurut Saifuddin, banyak masyarakat yang belum mendapatkan tempat tinggal layak menjadikan tingginya minat untuk memiliki hunian terjangkau.
“Hal ini disebabkan karena banyaknya warga yang sangat berminat untuk bertempat tinggal di rusunawa. Ini menunjukkan bahwa warga Kota Surabaya masih banyak yang belum mempunyai hunian layak,” ujar legislator akrab disapa Bang Udin ini, Senin (12/10/2026).
Bang Udin mengatakan, angka antrean pemanfaatan fasilitas rusunawa saat ini sudah berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Kapasitas unit yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai jauh dari kecukupan untuk menampung seluruh permohonan yang masuk.
Berdasarkan data terkini, daftar tunggu warga yang mendambakan unit rusunawa telah melampaui angka sepuluh ribu kepala keluarga.
“Kapasitas rusunawa sangat jauh dari kebutuhan rakyat. Bayangkan, per hari ini warga yang mengantre sudah tembus di angka 10.032 KK tercatat dalam antrean panjang untuk mendapatkan unit rusunawa,” terangnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya tersebut.
Ia menyampaikan, angka sepuluh ribu lebih itu sejatinya belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Sebab, pendaftaran penerimaan penghuni baru rusunawa telah dihentikan sementara sejak beberapa tahun lalu.
“Hal ini terjadi karena pendaftaran sudah ditutup sejak tahun 2023. Coba kalau sampai sekarang masih dibuka, pasti jumlahnya jauh melebihi angka tersebut,” tegas Bang Udin.
Guna mengurai benang kusut krisis hunian murah tersebut, Bang Udin mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mengambil langkah nyata dan terukur.
Bang Udin menegaskan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan mengandalkan evaluasi penghuni atau penyegelan unit rusunawa yang bermasalah.
Ia mendorong Pemkot Surabaya untuk segera mengeksekusi amanat regulasi daerah yang telah disahkan terkait penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami).
“Langkah yang paling konkret adalah Pemkot menjalankan amanah Perda Nomor 4 Tahun 2026, yakni dalam hal pembangunan rusunami,” ujarnya.
Secara khusus, ia menyebutkan beberapa kawasan strategis yang sudah diproyeksikan dan siap untuk direalisasikan pembangunan hunian vertikal milik tersebut.
“Khususnya pembangunan di Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, dan kawasan Rungkut. Kalau rusunami ini sudah terbangun, saya yakin antrean tersebut bisa terurai sedikit demi sedikit,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bang Udin mengingatkan Pemkot Surabaya bahwa pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi warga berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab mendasar pemerintah yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, ketersediaan hunian yang aman dan terjangkau memiliki kedudukan hukum dan sosial yang setara dengan sektor-sektor pelayanan publik utama lainnya.
“Satu hal lagi bahwa kebutuhan hunian adalah bagian dari hak warga, bagian dari HAM. Jadi sama pentingnya negara mengurus pendidikan, kesehatan, dan hunian warga,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Lukman Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
