October 16, 2026

Debt Collector Pinjol Pemeras dan Pengancam Warga Gresik Diringkus Polisi

0


News
Debt Collector Pinjol Pemeras dan Pengancam Warga Gresik Diringkus Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus debt collector (DC) atau penagih pinjaman online (Pinjol) yang menjadi pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap seorang perempuan warga Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus debt collector (DC) atau penagih pinjaman online (Pinjol) yang menjadi pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Tersangka yang diketahui berinisial SUH merupakan warga Desa Sripendowo RT 012 RW 003, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut dalam sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran. Tersangka semula bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal.

Dalam kelompok tersebut terdapat pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online.

Korban ditekan dengan ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer sejumlah uang.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang bernama AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026).

Menurut Prasetyo, data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer sejumlah uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

“Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan,” terangnya.

Prasetyo memastikan, jajaran Polres Gresik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka sekaligus terkait penyebaran data nasabah pinjaman online.

“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana hasil tindak pidana’” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerasan disertai ancaman oleh oknum debt collector pinjol tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026). Saat itu korban menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online. Padahal perempuan asal Kecamatan Manyar itu sebelumnya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online.

Korban awalnya menerima tagihan sebesar Rp 1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut sebenarnya baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda. Kali ini pelaku menagih uang sebesar Rp 2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban sempat mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi yang dimaksud. Namun pelaku justru memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tidak segera membayar.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp 2,9 juta melalui virtual account. Tidak berhenti disitu, pelaku kembali meminta korban membayar Rp 3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.

Namun pelaku kemudian mengirimkan gambar yang mencantumkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP korban. Tidak berhenti sampai di sana, pelaku juga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.

Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. Atad laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *