October 16, 2026

Sidang Dakwaan Aris Mukiyono Terima Rp4,09 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Uang sebagai Apresiasi Pemohon Izin

0



Jefri Hadi
– 14 October 2026 | 22:10 – Dibaca 9 kali

News
Sidang Dakwaan Aris Mukiyono Terima Rp4,09 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Uang sebagai Apresiasi Pemohon Izin

Sidang perdana kasus korupsi dugaan pungli Dinas ESDM dkk di PN Tipikor Juanda Surabaya. (Foto: Yulian/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA –Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, terdakwa Aris Mukiyono, membantah telah menerima uang Rp 4,09 miliar sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa Aris menyatakan akan menguji tuduhan tersebut melalui fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan aliran uang dari pemohon perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Pernyataan itu disampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). 

Tim penasihat hukum menilai penerimaan uang yang dipersoalkan jaksa perlu dilihat berdasarkan konteks, mekanisme perizinan, dan bukti yang akan diperiksa selama persidangan.

Kuasa hukum Aris menyebut uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pemohon izin.

Ia juga menyatakan dugaan penerimaan itu berkaitan dengan praktik yang disebut telah berlangsung sebelum Aris menjabat sebagai kepala dinas.

“Ini yang perlu disampaikan, dalam perkara korupsi ada unsur merugikan keuangan negara,” jelasnya kuasa hukum Aris seusai persidangan.

Namun, sambungnya terkait permasalahan di ESDM ini, “Menurut kami, bukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara, melainkan bentuk apresiasi yang diberikan pemohon,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan argumentasi tersebut dalam persidangan mendatang. 

Menurut dia, praktik yang dipersoalkan dalam dakwaan penuntut umum disebut sebagai kebiasaan dari periode kepemimpinan sebelumnya. 

Meski demikian, klaim tersebut masih harus diuji berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tambah Habib Zaini selaku tim kuasa hukum terdakwa Aris Mukiyono.

Kuasa hukum juga menyatakan proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur telah berjalan sesuai regulasi.

Apabila terdapat pemberian uang di luar mekanisme resmi, ia menegaskan hal itu bukan atas perintah ataupun paksaan dari kepala dinas.

“Kalau ada pemberian di luar itu, bukan karena perintah atau paksaan dari kepala dinas. Ini yang harus bisa kami buktikan nanti di persidangan,” katanya.

Atas dugaan penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum, sebut kuasa hukum menilai belum merupakan putusan bersalah.

“Aris tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Habib menjelaskan bahwa keterangan tersebut merupakan bagian dari penjelasan tim penasihat hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Aris.

Sementara itu, terkait program Gubernur Jawa Timur Jatim Lestari, tim penasihat hukum terdiri dari Deddy Prasetyo dan Andri Kurniawan menyebut penyampaian program tersebut dalam pernyataan awal atau opening statement dilakukan atas amanah Aris.

Menurut tim hukum, terdakwa Aris menghendaki agar program gubernur itu turut disampaikan dalam konteks perkara yang sedang dihadapinya.

Sementara dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Nuzuardi menyebut terdakwa Aris diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin. 

Kewenangan itu, sebutnya mencakup proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.

Penuntut umum merinci dugaan penerimaan sebesar Rp4.090.850.000 melalui empat jalur, yakni Rp1,501 miliar melalui Ony Setiawan, Rp1,645 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

Dokumen yang disebut dalam dakwaan meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. 

Selanjutnya, dokumen tersebut diproses di Dinas ESDM sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Penuntut umum menyatakan penerimaan uang itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini juga menyebut Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. 

Sementara itu, proses hukum terhadap Ony Setiawan dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat berada dalam tahanan.

Disebutkan atas ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka disangkakan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, sebutnya penuntut umum menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan pidana lain sebagaimana konstruksi perkara.

Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia menjadwalkan persidangan tiga kali sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat, mengingat banyaknya saksi yang akan diperiksa.

Dengan demikian, perbedaan pandangan antara penuntut unum dan tim pembela akan diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *