BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Informasi di Pekan Pasar Rakyat Magetan
Stan BPJS Ketenagakerjaan Madiun di Pekan Pasar Rakyat Magetan. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BERITA PLUS, MAGETAN – BPJS Ketenagakerjaan Madiun ikut berpartisipasi aktif dalam Pekan Pasar Rakyat Magetan (PPRM). Di kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-351 Kabupaten Magetan ini BPJS Ketenagakerjaan Madiun buka stand layanan informasi.
Pekan pasar rakyat ini dibuka langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti M.Pd. Di pembukaan itu, hadir pula oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD. Mereka meninjau stand layanan masyarakat dan UMKM, serta melihat-lihat berbagai produk lokal yang dipamerkan.
Di kelompok stan layanan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Madiun dalam kegiatan ini memberikan layanan informasi tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan pada para pengunjung. Tidak hanya pada para pengunjung, tapi juga pada para pelaku usaha atau pemberi kerja yang ikut terlibat dalam PPRM 2026 ini.
Sevy Renita Setyaningrum selalu Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Madiun mengatakan, kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Magetan ini tentu bermanfaat bagi masyarakat pekerja dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, di samping hal-hal lainnya.
“Hal ini tentu mempermudah bagi mereka dalam dalam mendapatkan layanan dan informasi lengkap BPJS Ketenagakerjaan. Melalui open booth ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan secara langsung kepada pekerja untuk melakukan pendaftaran, klaim, hingga edukasi program,” paparnya.
Di booth BPJS Ketenagakerjaan PPRM ini juga dimanfaatkan banyak pengunjung untuk layanan aktivasi aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) guna pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), pengurusan data, dan pelaporan kecelakaan kerja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sevy mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja formal atau Penerima Upah (PU), namun juga pad pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Pekerja BPU dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan minimal dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain kedua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan ini Sevy juga mengimbau pada para pemilik usaha di Magetan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkannya. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi setiap pekerja, baik PU maupun BPU. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
