Polisi Bekuk Maling Perhiasan Senilai Puluhan Juta di Dukun Gresik, Pelaku Tetangga Korban
Pelaku saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Dukun bersama Tim Resmob Utara. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, GRESIK – Seorang pria bernama Syaiful Arif (42), asal Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian perhiasan emas dan uang tunai di rumah warga yang tidak lain masih tetangga sendiri. Perhiasan emas dan uang tunai hasil curian tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Muyasaroh, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban melepas semua perhiasan yang dia pakai dan ditaruh di dalam laci di dalam kamar karena hendak periksa ke Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Namun kunci laci tempat korban menyimpan perhiasan dan uang tunai tersebut masih nempel tidak terkunci.
Mengetahui kondisi tersebut, koran yang saat itu berada di rumah korban dan sudah merencanakan aksi pencurian itu jauh-jauh hari langsung masuk kamar dan langsung menggasak sejumlah uang dalam dompet sebesar Rp 4.000.000 serta perhiasan 2 gelang dan kalung emas milik korban.
“Pelaku sudah merencanakan jauh untuk bisa mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek Dukun AKP Suhari, Selasa (21/10/2026).
Suhari menuturkan, korban baru mengetahui saat pulang ke rumah. Dia mendapati perhiasan emas dan uang tunai yang berada di dalam laci di dalam kamar sudah raib.
“Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Dukun,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Dukun bersama Tim Resmob Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi serta olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti untuk proses lebih panjut” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 40.000.000. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih yang digunakan oleh pelaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
