Komisi II DPRD Trenggalek Dorong Tambahan Penyertaan Modal untuk BPR Jwalita pada 2027
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto saat menyampaikan rencana penyertaan modal di BPR Jwalita.
BERITA PLUS – DPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah untuk menambah modal penyertaan kepada BPR Jwalita atau Bank Trenggalek pada tahun 2027 mendatang.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan langkah tersebut penting dilakukan meskipun kondisi fiskal daerah saat ini belum sepenuhnya ideal.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban mendampingi dan memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan yang selama ini banyak membantu pelaku UMKM di Trenggalek.
“Bank kita itu kalau bukan kita siapa yang mau mendampingi dan memberi penyertaan modal,” ujar Mugianto.
Ia menjelaskan, keberadaan BPR Jwalita memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat karena sebagian besar debiturnya merupakan pelaku usaha mikro dan menengah.
“Setelah kita melihat data debiturnya, orang yang pinjam di BPR itu mayoritas pelaku usaha mikro dan menengah di Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD menilai penyertaan modal perlu terus diperkuat agar perkembangan BPR Jwalita semakin sehat dan mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Idealnya kemarin sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar per tahun. Insyaallah di tahun 2027 ada penambahan penyertaan modal ke BPR atau Bank Trenggalek,” tambahnya.
Selain penambahan modal, DPRD juga berharap pemerintah daerah mulai memprioritaskan penggunaan layanan Bank Jwalita dalam aktivitas keuangan daerah.
Mugianto mencontohkan pencairan proyek pemerintah maupun pembayaran gaji PPPK dapat dilakukan melalui bank milik daerah tersebut.
“Misalnya kegiatan proyek atau gaji PPPK, pencairannya bisa melalui Bank Jwalita Trenggalek,” katanya.
Menurutnya, langkah itu akan memperkuat posisi BUMD daerah sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi lokal.
“Besar harapan kami Trenggalek memiliki BUMD yang benar-benar sehat dan bisa membantu pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus II DPRD juga menyoroti perlindungan bagi UMKM dan koperasi di tengah derasnya pertumbuhan toko modern serta hadirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Mugianto menilai pemerintah daerah harus hadir memberikan pendampingan, perlindungan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku usaha kecil.
“Tatkala pemerintah daerah memiliki fiskal yang cukup, dapat dialokasikan kepada mereka sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya.
Meski begitu, ia meminta pelaku UMKM tidak pesimis menghadapi persaingan dengan toko modern.
“Saya rasa ini persaingan. Jadi UMKM harus lebih optimis dan termotivasi. Kenapa yang lain bisa, kita tidak bisa?” katanya.
Menurutnya, dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan koperasi dan usaha mikro, pemerintah daerah juga mewajibkan mempermudah akses pembiayaan dan fasilitas kredit bagi pelaku usaha.
“Di Perda itu sudah diatur bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberi kemudahan fasilitas perkreditan di perbankan BUMD maupun bank lain,” tutupnya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : Alfiana Putri |
