October 16, 2026

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan MinyaKita, Pedagang Jual di Atas HET Terancam Ditindak

0


News
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan MinyaKita, Pedagang Jual di Atas HET Terancam Ditindak

Ilustrasi pedagang di pasar tradisional. Foto: Istimewa.

BERITA PLUS,SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) setempat, mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran MinyaKita di pasaran, menyusul masih ditemukannya pedagang yang menjual minyak goreng subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep Dadang Dedy Iskandar, menegaskan pemerintah daerah bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus melakukan pemantauan ke pasar tradisional untuk memastikan harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.

Ia menjelaskan, HET MinyaKita saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Menurutnya, minyak goreng yang didistribusikan melalui Bulog masih dijual sesuai harga tersebut. Namun, distribusi minyak goreng di pasaran tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Bulog karena sebagian besar disalurkan oleh pihak swasta.

“Bulog itu hanya mendapatkan kuota sekitar 15 persen dari penyaluran minyak goreng di pasaran, sedangkan 85 persennya dikelola pihak swasta,” kata Dadang, Rabu (20/05/2026).

Meski demikian, Pemkab Sumenep memastikan pengawasan tetap dilakukan secara menyeluruh. Dalam setiap operasi pasar maupun inspeksi mendadak ke pasar tradisional, petugas akan memberikan teguran awal kepada pedagang yang kedapatan menjual di atas HET.

Dadang menegaskan, apabila pelanggaran tetap dilakukan, maka proses penindakan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang sesuai regulasi dari Kementerian Perdagangan.

“Kalau memang mereka masih tetap menjual dengan harga di atas HET, maka pihak-pihak yang berwenang akan melakukan penindakan sesuai mekanisme dan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, TPID bersama Dinas Koperasi dan UMKM juga menghadirkan Warung Inflasi yang bekerja sama dengan Bulog.

Warung Inflasi tersebut menyediakan MinyaKita sesuai HET Rp15.700 per liter dan menjadi alternatif bagi masyarakat ketika harga di pasaran mengalami kenaikan.

Dadang menjelaskan, layanan Warung Inflasi tersedia secara tetap di kawasan dekat kantor UPT Pasar Anom. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan layanan bergerak menggunakan mobil untuk menjangkau sejumlah pasar di wilayah kecamatan.

Selain sidak dan operasi pasar, TPID bersama OPD terkait juga rutin melakukan pemantauan distribusi agar tidak terjadi penyelewengan maupun praktik penjualan yang merugikan masyarakat.

Dadang berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga harga MinyaKita tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat kecil.

“Ada warung tetapnya di dekat kantor UPT Pasar Anom, ada juga melalui mobil ke beberapa pasar,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pantauan yang dilakukan di lapangan, harga MinyaKita pada sejumlah pasar tradisional Kabupaten Sumenep, saat ini berkisar antara Rp. 19.000 hingga Rp. 21.000 per liternya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *