October 16, 2026

Polres Sinjai Ungkap Kasus Curnak Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Masih Buron

0



Irman
– 20 May 2026 | 14:05 – Dibaca 32 kali

Peristiwa
Polres Sinjai Ungkap Kasus Curnak Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Masih Buron

IPTU Agus Santoso (tengah), didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar. 

BERITA PLUS, SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan itu dipimpin oleh Plt Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso, didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar. 

Di hadapan media awak, IPTU Agus Santoso memaparkan kronologi kejadian hingga perkembangan terbaru proses yang dilakukan oleh para pelaku pencurian ternak tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang membuang korban pada 9 Juli 2025 lalu. Korban diketahui bernama Zainuddin Bin H Goccang, warga Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan empat ekor sapi dari kandangnya. Aksi pencurian diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA saat situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku tak terduga yang masing-masing berinisial SE dan KML.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai. 

Saat ini, aparat masih memburu dua pelaku lainnya berinisial RS dan AB yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua pelaku sudah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam izin dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap IPTU Agus Santoso.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing.

Mereka diduga berkumpul di kandang korban pada malam hari, lalu membawa kabur empat ekor sapi milik korban. 

Setelah itu, salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang menjual hasil curian hewan tersebut ke pasar gelap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Hingga kini, Sat Reskrim Polres Sinjai masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus mengungkap keberadaan dua pelaku yang masih buron.

Polres Sinjai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika keberadaan DPO tersebut guna mempercepat proses penegakan hukum.

Selain itu, warga yang memiliki hewan ternak diminta untuk meningkatkan keamanan kandang, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.(Irman)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irman
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *