September 18, 2026

Ditpolairud Polda Jatim Periksa 27 Saksi, Jadi Kunci Pengusutan Kecelakaan KM Sentosa 2 Terbakar

0



Jefri Hadi
18 September 2026 | 17:09 Dibaca 25 kali

News
Ditpolairud Polda Jatim Periksa 27 Saksi, Jadi Kunci Pengusutan Kecelakaan KM Sentosa 2 Terbakar

Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin jelaskan terkait pemanggilan saksi insiden KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar. (Foto: Yulian/suaraindonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Sebanyak 27 saksi akan diperiksa polisi untuk mengurai rangkaian kecelakaan KM Sentosa 2.

Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 27 orang telah masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik melihat peristiwa secara menyeluruh.

“Untuk KM Sentosa 2 itu ada 27 saksi. Selain saksi dari korban, kami juga akan memanggil perwakilan KSOP, kepala syahbandar, serta pihak maritim yang memiliki kewenangan di situ,” ujar Arman, Jumat (18/9/2026).

Arman melanjutkan, penyidik tidak hanya menggali keterangan dari korban, tetapi juga menelusuri muatan, manifest, tonase, kelaikan kapal, hingga proses penerbitan izin berlayar.

“Pendalaman itu dilakukan untuk mencari gambaran utuh mengenai penyebab kecelakaan,” tegasnya.

Selanjutnya guna proses hukum lanjutan, kata Arman, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam aktivitas pelayaran, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pihak terkait di bidang maritim.

Menurut dia, penyidik tidak ingin hanya melihat peristiwa setelah kecelakaan terjadi.

Sebab, tambahnya berbagai kondisi sebelum kapal berlayar juga akan ditelusuri, termasuk benda dan muatan yang dibawa kapal.

“Kalau kita berbicara tentang sebuah kapal, kita tidak bisa hanya melihat hilirnya. Semua harus dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Arman menegaskan, polisi akan mendalami jenis dan keberadaan muatan yang berada di dalam kapal.

Menurutnya, pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat benda atau muatan yang berpotensi berkaitan dengan terjadinya kecelakaan, termasuk apabila terdapat material yang dapat memicu kebakaran.

Untuk mengurai bagian tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Pemanggilan pertama dilakukan pada awal September 2026 dan telah dihadiri oleh perwakilan.

Arman mengatakan, penyidik membutuhkan kehadiran pihak KSOP agar informasi mengenai proses pelayaran dapat disandingkan dengan data yang telah diperoleh penyidik.

“Harapannya yang datang adalah KSOP, sehingga kami bisa melakukan sinkronisasi terkait hubungan di hulu, termasuk benda apa saja yang masuk ke kapal dan kemungkinan kaitannya dengan terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Selain muatan, polisi juga memeriksa aspek kelaikan kapal. Pemeriksaan mencakup proses pemberangkatan, izin berlayar, tonase, serta berat kapal.

Seluruh aspek tersebut dinilai penting untuk melihat kesesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya.

“Yang harus didalami antara lain kelaikan kapal, muatan kapal, kemudian pertanggungjawaban dalam siklus pemberangkatan kapal, izin berlayar, tonase kapal, dan berat kapal,” ujarnya.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik ialah manifest kapal. Polisi akan membandingkan manifest yang telah diperoleh dengan data yang dimiliki pihak berwenang serta kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan karena penyidik menerima informasi mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian data manifest.

Selain itu, masih terdapat laporan dari keluarga yang mencari anggota keluarganya.

“Kami mendalami manifest yang sudah kami dapat. Data yang ada harus kami bandingkan dengan kenyataan di lapangan,” urainya.

Lontar Arman kembali beberkan ada  isu bahwa ada yang tidak tercantum dalam manifest, kemudian masih ada laporan dari keluarga mengenai anggota keluarganya yang hilang.

“Untuk itu, harus ada sinkronisasi terlebih dahulu,” tutur Arman guna memperkuat pendalaman, polisi akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil kembali pihak terkait. Surat panggilan kedua disiapkan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Panggilan kedua secepatnya. Hari ini kami layangkan surat panggilan,” kata Arman.

Sementara itu, terkait kelayakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Arman mengatakan penyidik masih menunggu keterangan dari pihak KSOP Tanjung Perak.

Aspek tersebut akan diperiksa lebih lanjut setelah pihak yang berwenang memenuhi panggilan penyidik, sebut Aman menambahkan.

“Untuk penelitian mengenai SPB, nanti setelah datangnya pihak KSOP,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, sambungnya penyidik kini memperluas pengusutan dari sekadar keterangan korban menuju rangkaian proses sebelum kapal berlayar.

“Manifest, muatan, kelaikan kapal, tonase, izin berlayar, hingga pertanggungjawaban dalam proses pemberangkatan menjadi bagian yang akan disinkronkan untuk mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan KM Sentosa 2,” tuturnya.

Untuk diketahui, KM Mutiara Sentosa II rute Surabaya-Makassar mengalami kebakaran di tengah laut pada Minggu (2/8/2026). Kebakaran diperkirakan terjadi pada pukul 06.00-07.00 WIB di Perairan Utara Sumenep.

Berdasarkan data Kantor SAR Surabaya mengungkap jumlah penumpang yang benar-benar berada di atas KMP Mutiara Sentosa 2 saat terbakar di perairan utara Madura.

“Jumlah penumpang yang benar-benar berada di atas kapal menjadi 236 orang.
Total penumpang ada 236 orang setelah dilakukan proses verifikasi bersama pemilik kapal,” Kata Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit kepada awak media. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *